Anggota merupakan hal yang pokok dalam sebuah organisasi, pengaturan baik secara administratif maupun kemampuan dasar sangat dibutuhkan. Beberapa hal yang terkait dengan keanggotaan Brigaspad antara lain:
PENGANGKATAN ANGGOTA
Menurut AD/ART Brigaspad yang disahkan dalam MTO (Musyawarah Tinggi Organisasi) Keanggotaan Brigaspad terdiri dari dari anggota biasa, Anggota istimewa, dan anggota kehormatan.
Yang dimaksud Anggota Biasa adalah anggota yang diangkat melalui proses rekruitment dan telah dikukuhkan minimal menjadi anggota bina.
Anggota Istimewa adalah anggota brigaspad yang diangkat sebagai anggota karena partisipasi aktif dan berjasa terhadap organisasi.
Anggota Kehormatan terdiri dari pembina, dewan pembina (mantan pembina brigaspad), dewan penasihat(Wakasek Kesiswaan)dan Pelindung (Ka SMKN 1 Cikarang Barat)
Syarat syarat pengangkatan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi Brigaspad SMKN 1 Cikarang Barat
TINGKATAN ANGGOTA
Anggota brigaspad terdiri dari beberapa tingkat, yaitu:
1. Brigaspad Bina/Siswa Bina
2. Brigaspad Madya/Siswa Madya
3. Brigaspad Utama/Siswatama
4. Purna Bakti
REGISTRASI
Setiap anggota yang telah dilantik dan dikukuhkan mendapat nomor registrasi yang disebut Nomor Registrasi Anggota (NRA).
KEGIATAN
Dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan tingkatan masing masing.
KELUARNYA ANGGOTA
Keanggotaan Brigaspad adalah seumur hidup, tetapi dalam hal ini, seorang anggota bisa dikeluarkan, apabila Mencemarkan Nama Baik organisasi dan sekolah.
KEANGGOTAAN
------------------------------------------------------------keanggotaan---------------------------------------------------------------------------------------------------

0 komentar:
Posting Komentar